Senin, 11 November 2019

DIPENJARA KARENA KRITIK AGAMA

Warga NTT Sangkal Menista Yesus: Saya Pertanyakan Agama Saya, Kok Dipenjara?


https://news.detik.com/berita/d-4778831/warga-ntt-sangkal-menista-yesus-saya-pertanyakan-agama-saya-kok-dipenjara/2


Alor - Lamboan Djahamao dinyatakan Mahkamah Agung (MA) telah menista agama dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Lamboan yang juga penganut Protestan itu merasa janggal dengan putusan itu karena ia mempertanyakan keyakinan yang dianutnya yaitu kelahiran Yesus pada 25 Desember.

"Saya tidak pernah memohon maaf atas pernyataan saya yang menyatakan bahwa Yesus lahir pada tanggal 25 Desember. Alasan saya, bagaimana mau memohon maaf yang pertama tidak ditulis dalam kitab suci agama saya?" kata Lamboan saat berbincang dengan detikcom, Minggu (10/11/2019).

"Yang kedua di depan majelis hakim saksi ahli di bawah sumpah yang dihadirkan JPU yaitu salah satu Romo di Alor, mengatakan memang 25 Desember bukan hari kelahiran Yesus tapi hari kelahiran kesuburan yang diadopsi gereja Katolik. Jadi saya tidak pernah memohon maaf atas pernyataan saya bahwa Yesus tidak pernah lahir pada 25 Desember," sambung Lamboan.

Lamboan merasa janggal dengan proses hukum yang dijalaninya. Ia meyakini bila sesuai aturan, maka ia seharusnya tidak sampai dikenai pidana. Sebab, ia tidak membicarakan agama orang lain, tetapi agama yang dianutnya.

"Yang terakhir dari saya, saya ini agama Kristen Protestan bagaimana bisa dipidanakan kalau saya mencari tahu sebuah kebenaran yang tidak tertulis di dalam kita suci Kekristenan saya. Kalau saya mungkin seperti Pak Ahok membicarakan agama orang lain, saya masih wajar dipidana dengan pasal penistaan agama," kata Lamboan.

Sebagai penganut agama Kristen, ia merasa berhak mempertanyakan keyakinannya. Bila mempertanyakan keyakinannya sendiri dikenai pidana, maka bisa muncul terpidana lain.

"Saya mencari tahu kepercayaan saya sendiri kok saya malah bisa dipidana? Ini menjadi suatu preseden buruk pada peradilan di negara kita, karena apabila ada orang Kristen yang mencari kebenaran di kitab suci saya tapi bertentangan dengan tradisi saya terus bisa dipidana, itu kan gawat!" ujar Lamboan.

"Padahal kita tahu, lahirnya gereja Protestan adanya perbedaan penafsiran isi kitab suci kami," pungkas Lamboan.


Di tingkat pertama, Lamboan dihukum 6 bulan penjara. Hukuman itu dinaikkan menjadi 18 bulan penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman itu kembai dikurangi menjadi 6 bulan penjara. Berikut status Lamboan yang ditulis di akun Facebooknya:

25 Desember adalah hari lahir Yesus/isa Almasih
#AjaranGerejaBisaSalahDanMenyesatkan

Secara pribadi setiap Desember tiba, saya merasa #sangatDibodohi bahkan tidak habis pikir kenapa ada jutaan orang kristen di dunia #yangMasihMauDibodohi oleh ajaran Gereja yang jelas-jelas #Salah dan saya #Menyesatkan!??

PEMBODOHAN itu adalah #mereka mengatakan dan mengajarkan kalo YESUS/ ISA ALMASIH lahir pada tanggal 25 desember, bahkan ada dari mereka memperingati dengan pesta pora yang sudah tidak Alkitabiah. padahal NYATA-NYATA tidak ada #satuAyatpun dalam KITAB SUCI KRISTEN /ALKITAB yang mencatat kalo YESUS lahir tanggal 25 desember

Baca juga: Ceramah UAS Singgung Salib Dibawa ke Hukum, Apa Kata Arie Untung?

Saya heran, apakah kita orang Kristen tidak bisa #Tau atau #MencariTau kapan sebenarnya Yesus lahir!?? dimana pakar-pakar kristen!? Dimana cendekiawan kristen!?? Dimana organisasi-organisasi kristen!??

Kita orang Kristiani yang mengaku PROTESTAN bersyukur dulu ada MARTHIN LUTHER yang #berani melawan untuk sesuatu yang #Benar!!!

Kenapa sekarang dengan kemajuan sistem demokrasi yang sudah lebih baik, kok kita malah justru tidak berani melawan pembodohan ini!??

Ya TUHAN.,

Sampai kapan Gereja terus melakukan PEMBODOHAN ini bahwa YESUS lahir tanggal 25 Desember!??
(asp/rvk)


2019/11/08 17:49:44 WIB

Nista Agama karena Sangkal 25 Desember Hari Lahir Yesus, Ini Pledoi Warga NTT




Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Warga Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lamboan Djahamao, divonis 6 bulan penjara karena menista Yesus di akun Facebooknya. Lamboan terbukti menista agama dengan mempertanyakan kelahiran Yesus pada 25 Desember.

Sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/11/2019), Lamboan mengajukan pledoi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Lamboan mengajukan pembelaan diri. Yaitu:

Majelis adalah benteng terakhir kami pencari keadilan dan kebenaran dalam kasus saya ini. Kalau pun Tuhan yang saya sembah tidak melepaskan dan membebaskan saya melalui Majelis Hakim, saya tetap tidak menerima hari lahir Tuhan saya dengan tahun kelahiran dan tanggal kelahiran para dewa kekafiran.

Dan akhirnya saya mengucapkan terimakasih buat:

1. MUI yang berani memfatwakan untuk tanggal 25 karena itu budaya kafir;
2. Saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah mendakwa saya;
3. Istri tercinta saya yang terus mendukung saya;
4. Semua saudari, sahabat sesama aktivis yang terus mendoakan saya;
5. Semua Saksi yang meringankan saya dan memberatkan saya;
6. Saudara-saudara yang melaporkan saya dipolisi;
7. Saksi Ahli yang memberatkan dan yang meringankan saya;

Apabila sepanjang persidangan ini ada hal-hal yang salah dari saya, saya mohon maaf baik kepada Majelis Hakim, jaksa penuntut umum dan semua peserta.

Setelah bermusyawarah, PN Kalabahi menyatakan Lamboan telah menista agama.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis I Wayan Yasa dengan anggota Yahya Wahyudi dan I Made Wiguna.

Pada 25 September 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman Lamboan menjadi 18 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak maka diganti 6 bulan kurungan.

Lamboan tidak terima dan mengajukan kasasi. MA menerima kasasi itu dan mengurangi hukuman Laboan.

"Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Menurut majelis kasasi, hukuman 18 bulan penjara terlalu berat dan lebih tepat dengan hukuman sebagaimana yang dijatuhkan putusan PN Kalabahi.

"Terdakwa telah meminta maaf atas perbuatannya tersebut dan tidak ada niat untuk menyinggung umat Kristen atau Katholik karena tujuan Terdakwa ingin hal tersebut sebagai bahan diskusi saja," ujar majelis dengan suara bulat.
(asp/rvk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar